Jumat, 15 Maret 2013

Cara Pengajuan NISN dan Daftar NUPTK





NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sering ditemui permasalaha atau pertanyaan terkait dengan NISN. Misalnya mulai bagaimana cara mengusulkan NISN baru, lalu jika ada data siswa di NISN ada yang salah, bagaimana cara memperbaikinya.

Mulai 01 Januari 2012 Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP). Layanan NISN terintegrasi dengan
 Sistem Layanan Dapodik versi terbaru. Sehingga terjadi sedikit perubahan dalam cara memperoleh NISN baru, dan caranya memperbaiki biodata NISN.

Sumber:
 http://www.sekolahdasar.net/2013/03/cara-baru-pengajuan-nisn-atau-perbaikan.html#ixzz2NXQRqdR4
Cara Mengajukan NISN Baru
1. Unduh formulir pengajuan A1 
di sini, lalu isi data siswa dengan benar.
2. Cetak formulir yang sudah terisi lalu ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah.
3. Scan data siswa pada formulir A1 tersebut dengan alat scanner simpan dengan format PDF
4. Simpan dengan nama: Nomor NPSN-Namasekolah, Contoh : 62344478-SDN Gotong Royong
5. Ada 2 file yang harus dikirim yaitu, File Excel 97-2003 (.xls) dan File PDF (.pdf)
6. Kirim lewat email kedua file tersebut ke alamat email pdsp@kemdikbud.go.id CC; 
nisn_pdsp@yahoo.com dengan contoh subject : "Pengajuan NISN Baru dari SDN XXX" (Isi dengan nama sekolah yang mengajukan)

Caranya Memperbaiki Biodata NISN
1. Unduh formulir A.3 Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa [
Download]
2. Isi formulir data lama dan baru tersebut dengan benar
3. Cetak formulir yang sudah terisi lalu ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel sekolah.
4. Scan data siswa pada formulir A1 tersebut dengan alat scanner simpan dengan format PDF
5. Kirim lewat email file tersebut ke alamat email pdsp@kemdikbud.go.id CC; 
nisn_pdsp@yahoo.com

Setiap siswa yang terdaftar pada 
Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./). 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/cara-baru-pengajuan-nisn-atau-perbaikan.html#ixzz2NXQ2tfWm


               


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi:
 Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (
Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan 
NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/03/cara-daftar-untuk-mendapatkan-nuptk-baru.html#ixzz2NXRtRfgc


1 komentar: